Suara.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan membekukan izin operasi perusahaan "ground handling" yang sedang bertugas saat kejadian tabrakan pesawat Batik Air dan Transnusa di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta Timur, Senin malam pukul 19.55 WIB.
"Izin operasi perusahaan 'ground handling' dibekukan sampai ada rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi, dan perusahaan bersangkutan menjalankan rekomendasi tersebut," kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Keterbukaan Informasi Publik Hadi M Djuraid, di Jakarta, Senin malam.
Hadi menjelaskan pembekuan dilakukan karena perusahaan yang bertanggung jawab dalam hal penarikan pesawat Transnusa tersebut.
"Saat terjadi tabrakan, petugas 'ground handling' sedang menarik pesawat Transnusa dan menyeberang landasan pacu," katanya lagi.
Lebih lanjut dia menuturkan, pada saat yang sama, pesawat Batik Air sudah siap untuk lepas landas.
"Jadi, sebetulnya ada dua pihak yang turut bertanggung jawab dalam hal ini, yaitu dari ATC (air traffic controller) yang mengatur lepas landas-mendaratnya pesawat dan 'ground handling," kata dia.
Karena itu, lanjutnya, Menhub Jonan juga memerintahkan untuk menginvestigasi LPPNPI/Airnav Indonesia dan PT Angkasa Pura II.
"Sebetulnya, tidak apa-apa saat di-towing atau ditarik, menyeberangi 'runway' asalkan dinyatakan 'cleared' atau tidak ada kegiatan pesawat lain," katanya lagi.
Selain itu, Jonan juga memerintahkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk segera melakukan investigasi.
Menhub Jonan juga telah menegur Direktur Utama AP II karena sudah hampir dua minggu Bandara Halim Perdanakusuma tidak memiliki kepala bandara setelah dimutasi ke Bandara Kualanamu.
Pesawat Batik Air jenis Boeing 737-800 registrasi PK-LBS bertabrakan dengan pesawat Transnusa jenis ATR registrasi PK-TNJ di landasan pacu bandara Halim Perdanakusuma.
Pesawat Batik Air nomor penerbangan ID 7703 rute Halim Perdanakusuma-Ujung Pandang akan lepas landas, pada saat bersamaan terdapat pesawat Transnusa yang berada di landasan pacu yang sedang 'di-towing' (ditarik ke belakang) menuju hanggar.
Akibat tabrakan tersebut, Pilot in Command memutuskan untuk membatalkan take off (aborted take off).
Kedua pesawat mengalami kerusakan, namun seluruh penumpang segera dievakuasi.
Atas peristiwa tersebut diterbitkan Nota Nomor A1006 landasan pacu Bandara Halim Perdanakusuma ditutup sementara sampai dengan estimasi tanggal 4 April 2016 pukul 24.00 WIB untuk proses evakuasi. [Antara]
Tabrakan Pesawat di Halim, Menhub Bekukan Izin "Ground Handling"
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Selasa, 05 April 2016 | 04:41 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Gara-Gara Insiden Ini, Pesawat Batik Air Disamakan dengan Yamaha Mio, Kok Bisa?
12 Desember 2024 | 14:01 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI