Suara.com - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tuty Kusumawati, Senin, menegaskan bahwa pelaksanaan reklamasi di Teluk Jakarta tetap mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Penegasan tersebut diungkapkan menyusul pemberitaan di media tentang sejumlah kalangan yang mempertanyakan kenapa Keppres Nomor 52 Tahun 1995 masih tetap digunakan sebagai landasan hukum reklamasi oleh Pemprov DKI.
Padahal peraturan tersebut telah dibatalkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek Punjur).
Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta itu, Tuty menjelaskan bahwa dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2008 yang dicabut yakni peraturan mengenai rencana tata ruang, sedangkan aturan yang menyangkut kewenangan dan perizinan tidak dicabut.
"Khususnya ada di pasal 4 yang berbunyi wewenang dan tanggung jawab reklamasi berada pada gubernur DKI," ujarnya lagi.
Sedangkan, bentuk pulau reklamasi sesuai amanat Perpres Nomor 54 Tahun 2008 telah ditetapkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2012.
Dalam pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara, Pemprov DKI mengusulkan besaran kewajiban, kontribusi, serta tambahan kontribusi bagi para pengembang.
Usulan pemprov terhadap tambahan kontribusi menggunakan rumus 15 persen dikali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikali luas lahan yang dapat dijual (saleable area).
Dalam peraturan tentang tata ruang, 20 persen dari luas setiap pulau harus digunakan sebagai ruang terbuka hijau (RTH), 5 persen untuk ruang terbuka biru (RTB), dan pantai publik minimal 10 persen dari luas keliling pulau.
Berdasarkan rumusan tersebut, kata Tuty lagi, dapat dipastikan total peruntukan lahan untuk masyarakat mencapai 50-55 persen dari keseluruhan luas lahan per pulau.
Pemprov DKI Jakarta mencanangkan sistem subsidi silang dari hasil tambahan kontribusi sebesar 15 persen tersebut untuk merevitalisasi kawasan daratan Jakarta termasuk di dalamnya pemeliharaan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.
Pemprov DKI Jakarta juga mempertahankan angka 15 persen meskipun Badan Legislasi Daerah (Baleg) DPRD DKI Jakarta menginginkan perubahan besaran tambahan kontribusi menjadi 5 persen.
"Pada dasarnya sikap kami tetap pada usulan awal, yakni tambahan kontribusi diputuskan 15 persen dikali NJOP dikali saleable area," kata Tuty pula. [Antara]
Bappeda: Reklamasi Teluk Jakarta Tetap Mengacu Keppres
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Selasa, 05 April 2016 | 02:42 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
RK Mau Ubah Sampah di TPST Bantargebang Jadi Bongkahan, Bisa Jadi Pengganti Batako
08 November 2024 | 15:17 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI