Skandal Reklamasi, Bappeda Jakarta Sebut Pasal Paling Krusial

Senin, 04 April 2016 | 20:36 WIB
Skandal Reklamasi, Bappeda Jakarta Sebut Pasal Paling Krusial
Proyek reklamasi kawasan pantai utara Jakarta di kawasan Ancol, Jakarta, Rabu (9/3). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan pasal penambahan kontribusi dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara merupakan pasal yang paling krusial.

"Saya kira pasal ini yang paling krusial ya," ujar Tuty di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/4/2016).

Antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI belum sepakat dengan nominal kontribusi tambahan dalam Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara.

Tuty menilai pasal tersebut merupakan pasal yang berpeluang digunakan untuk menghasilkan pemasukan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta DKI Jakarta dalam Perda Rencana Tata Ruang.

"Di pasal kerjasama ada tiga hal yakni kewajiban bentuknya prasarana dan prasarana umum dan utilitas kota. Kedua kontribusi, bentuknya penyerahan lahan lima persen dari total luas hitungnya gross to gross," kata dia.

"Serta tambahan kontribusi seperti penataan kawasan pantura, pembangunan flat bisa, jalan inspeksi juga bisa. Pokoknya infrastrukturlah. Yang dibutuhkan penataan daratan Jakarta," Tuty menambahkan.

Dalam Perda Rencana Tata Ruang, pengembang wajib menyediakan lahan seluas 20 persen di pulau reklamasi untuk lahan ruang terbuka hijau. Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapatkan total lima persen untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial.

"Setelah dikurangi jumlah-jumlah di atas jadilah available area atau lahan yang dapat dijual," kata Tuty.

Tuty menambahkan usulan 15 persen berasal dari nilai jual objek pajak dan luas available area yang ada di pulau reklamasi. Hal ini berdasarkan kajian yang dilakukan Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

"Kami tetap pada usulan semula, yakni 15 persen Kali (x) NJOP dan luas available yang ada. Sampai dengan penjelasan ini kami tetap pada pendirian kami," kata dia.

Proses pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara yang saat ini masih dibahas DPRD DKI Jakarta berbau suap.

Aroma tak sedap tercium setelah kasus dugaan suap Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Ariesman Widjaja kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi untuk mempengaruhi pembahasan raperda muncul.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ariesman, Sanusi, dan karyawan Podomoro bernama Trinanda Prihantoro menjadi tersangka. Kasus tersebut terus menggelinding.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI