Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menuding ada pihak yang sengaja mempolitisasi kasus dugaan suap proyek reklamasi Teluk Jakarta. Sehingga telah mengarahkan apabila dirinya juga diduga ikut terlibat dalam kasus yang telah menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi sebagai tersangka.
"Ini kan banyak penumpang-penumpang politik. Ini kasus hukum ya proses hukum," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/4/2016).
Menurutnya, kasus dugaan korupsi terkait proyek reklamasi teluk Jakarta itu sengaja terus dihembus kepada dirinya, mengingat saat ini dirinya telah mempersiapkan diri untuk maju kembali di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 mendatang.
"Kan hantam main politik saya mau ngomong apa juga percuma. Kalau bicara kebijakan saya akan teruskan reklamasi dan tanggul," kata dia.
Ahok merasa sangat dipojokkan mengenai kasus dugaan suap proyek reklamasi teluk Jakarta. Namun, mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku tidak ingin menyebarkan opini di luar proses hukum kasus yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Reklamasi kamu tanya aja secara teknis, kalau saya jawab teknis kita akan berdebat secara opini. Kalau soal teknis ijin atau apa silakan tanya ke teknis, saya jawab percuma. Kamu tanya dong biro hukum, bappeda, deputi, sekda. Itu teknis, kita jangan berdebat teknis," kata Ahok.
Ahok mengaku menyerahkan sepenuhnya mengenai proses hukum kasus dugaan suap proyek reklamasi teluk Jakarta kepada KPK.
"Yang pasti ini bisa diproses hukum, silakan jalan proses hukum saja supaya jelas dan nggak ngaco," kata dia.
Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (31/3) malam, di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Dalam OTT itu, tim KPK menyita uang senilai Rp1,14 miliar, di mana sekitar Rp140 juta merupakan sisa dari pemberian pertama.