Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PPP Abraham Lunggana (Lulung) mengatakan saat ini kasus dugaan suap sebesar Rp2 miliar kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi merupakan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi .
"Kasus Sanusi terserah penegak hukum," kata Lulung di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (3/4/2016).
Lulung mengaku belum mengetahui secara persis apa perkara yang melibatkan rekannya di DPRD DKI tersebut.
"Itulah yang kami tidak tahu apa yang terjadi dengan Pak Sanusi. Nanti kita lihat perkembangannya. Ariesman ditangkap, (Dirut) Agung Sedayu juga dicekal," ujar dia.
Sanusi diduga menerima suap dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Ariesman Widjaja. Suap diduga untuk mempengaruhi pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yaitu Sanusi, Ariesman, dan karyawan Podomoro bernama Trinanda Prihantoro.
Sanusi dan Trinanda ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan, Kamis (31/3/2016), sementara Ariesman menyerahkan diri pada Jumat (1/4/2016) malam.
Penyidik KPK terus mengembangkan kasus tersebut. Pada Jumat malam hingga Sabtu (2/3/2016) dini hari, penyidik KPK menggeledah ruang kerja Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Wakil Ketua DPRD M. Taufik -- kakak Sanusi.