Beredar salinan surat yang berisi pemecatan terhadap Fahri Hamzah dari keanggotan Partai Keadilan Sejahtera, Minggu (3/4/2016).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, pada Jumat, 11 Maret 2016, memutuskan menerima rekomendasi BPDO yaitu pemberhentian Saudara Fahri Hamzah dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera," demikian kutipan surat tersebut.
Menanggapi beredarnya surat tersebut, Presiden PKS Sohibul Iman mengaku belum tahu keasliannya.
"Saya tidak tahu keaslian surat yang beredar tersebut. Jadi saya tidak bisa mengomentari surat tersebut," kata Sohibul melalui pesan singkat.
Tetapi, Sohibul mengakui bahwa sudah ada keputusan Mahkamah Partai atau Majelis Tahkim terkait Fahri Hamzah.
"Tapi kami belum mempublikasi keputusan tersebut. Kami berpegang pada taat asas, sebelum dipublikasi keluar kami harus menyampaikan dulu keputusan tersebut kepada yang bersangkutan," katanya.
Sohibul menegaskan hanya dirinyalah yang berwenang menyampaikan keputusan Majelis Tahkim.
"Saya selaku Presiden PKS adalah pihak yang berwenang menyampaikan keputusan MT tersebut kepada FH dalam bentuk SK DPP PKS," katanya.
Sohibul mengatakan sudah menandatangani SK DPP tersebut tanggal 1 April 2016.
"Dan tadi malam saya sudah meminta pihak sekretariat untuk segera mengirimkannya. Saya akan cek apakah surat tersebut sudah sampai kepada yang bersangkutan atau belum. Karena itu saya belum bisa memberitahu isi SK DPP dan Keputusan MT sebelum jelas surat itu sampai kepada yang bersangkutan," katanya.
Sampai berita ini diturunkan, Fahri belum mau dikonfirmasi. Berkali-kali teleponnya dihubungi, dia tidak mau mengangkat. SMS pun tak dibalasnya.