Nelayan Desak Presiden Stop Proyek Reklamasi Teluk Jakarta

Sabtu, 02 April 2016 | 20:31 WIB
Nelayan Desak Presiden Stop Proyek Reklamasi Teluk Jakarta
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohammad Sanusi, berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016) malam. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi),  Gubernur DKI Jakarta  Basuki Tjahaja Purnama  (Ahok) serta DPRD DKI Jakarta  menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.  Hal ini menyusul tertangkapnya Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi dalam operasi tangkap  tangan (OTT) KPK pada Kamis malam (31/04/2016).

"Tertangkapnya anggota DPRD oleh KPK terkait kasus suap, merupakan momentum yang baik bagi Presiden, Gubernur, dan DPRD DKI untuk menghentikan reklamasi teluk Jakarta sesegera mungkin, dan usah menunggu dari (keputusan) PTUN," ujar Ketua KNTI Riza Damanik di Gedung Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jakarta,  Sabtu (2/4/2016).

Menurut Riza,  proyek reklamasi di Teluk Jakarta harus segera dihentikan karena sangat sarat dengan korupsi.  Dirinya berharap mulai Senin proyek reklamasi  harus dihentikan.

"Mulai Senin dihentikan. Kalau ini dibiarkan saya kira  ada praktik pembiaran serius yang membiarkan praktik korupsi itu," ucapnya.

Lebih lanjut dengan dihentikan proyek reklamasi,  kedepan Pemerintah  Pusat dan Pemerintah daerah  harus  memperhatikan masyarakat  terutama  
Nelayan.

"Ini merupakan momen presiden  dan gubernur untuk memperhatikan Nelayan.  Karena mustahil kebutuhan pangan dipenuhi, bila mana ruang laut dibiarkan tercemar (reklamasi) atau masyarakat diusir dari wilayah tangkapan ikan," ungkapnya.

Sebelumnya KPK telah menetapkan  Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi, dan karyawan PT. Agung Podomoro Land bernama Trinanda Prihantoro atas kasus dugaan suap pembahasan Raperda Rencana Zonasi Wilayah pesisir  dan pulau - pulau kecil dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI