Suara.com - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menolak pembangunan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Sebab reklamasi menimbulkan banyak persoalan.
KNTI pun telah melakukan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.
Ketua DPP KNTI Riza Damanik mengatakan ada tiga poin alasan menolak reklamasi Jakarta. Penolakan masyarakat terhadap reklamasi semakin luas, termasuk nelayan.
"Nelayan yang menolak reklamasi semakin banyak, termasuk masyarakat Jakarta. Contoh dari warga Pluit baru-baru ini ada penolakan," ujar Riza di Gedung LBH, Jakarta, Sabtu (2/4/2016).
Selain itu, adanya kajian akademik yang menyatakan bahwa reklamasi bisa berakibat fatal bagi DKI Jakarta.
"Kajian akademiknya bisa berakibat pencemaran lingkungan, banjir dan merugikan nelayan karena kehilangan wilayah tangkapan dan lainnya. Malah bisa menguntungkan pebisnis, "katanya.
Lebih lanjut, kata Riza, perizinan reklamasi di Teluk Jakarta yakni di Pulau F, G, I dan K telah menabrak sejumlah kebijakan baik pengelolaan pesisir, lingkungan hidup dan tata ruang.
"Bilamana ingin izin reklamasi, harus diawali Peraturan Daerah (Perda) terkait Zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil. Yang kita tahu bersama ketika Ahok mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G, F, I, dan K, Pemprov DKI Jakarta mbelum mememiliki Perda Zonasi," ungkapnya.
Proyek reklamasi ini menyeret Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanudi menjadi tersangka korupsi. Diduga ada penyuapan dalam proyek itu. Selain itu KPK juga menangkap pimpinan raksasa property Agung Podomoro Land.