Suara.com - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menilai Gubernur DKI Jakarta atau akrab disapa Ahok melakukan kesalahan dalam mengeluarkan izin proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Ketua KNTI Riza Damanik mengatakan Ahok pun melibatkan DPRD untuk menutupi kesalahannya dalam mengeluarkan izin reklamasi di 4 pulau buatan di Teluk Jakarta.
"Ahok telah salah mengeluarkan izin pulau F, G, I dan K. Untuk memuluskan praktiknya salahnya, Gubernur DKI Jakarta mengajukan Raperda Zonasi dan Pulau-pulau kecil. Jadi harapannya Perda tadi bisa mengamankan kesalahan gubernur mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi," ujar Riza di Gedung LBH Jakarta, Sabtu (2/4/2016).
KNTI juga mencium kongkalikong antara Ahok dengan DPRD DKI Jakarta dalam perizinan Reklamasi Teluk Jakarta.
"Kesalahan itu di gotong royongkan dengan DPRD. Saya juga heran kenapa DPRD mau menampung kesalahan oleh Gubernur DKI Jakarta yakni Pa Ahok", ucapnya.
"Harusnya tugas DPRD itu melihat adanya pelanggaran yang dilakukan gubernur nya. Apa pelanggarannya, yaitu telah mengeluarkan izin reklamasi. Kok malah pada akhirnya mereka (DPRD) ingin melegalkan izin reklamasi," tandasnya.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi, dan karyawan PT. Agung Podomoro Land bernama Trinanda Prihantoro atas kasus dugaan suap pembahasan Raperda Rencana Zonasi Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.