Suara.com - Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal menyebutkan penanganan kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender di daerahnya perlu melibatkan kriminolog. Sebab dia menyebut LGBT masuk dalam kategori kejahatan seksual.
Aceh merupakan salah satu kawasan di Indonesia yang anti dengan LGBT. Pemerintahnya sampai membuat peraturan daerah yang melarang aktivitas LGBT.
Saat ini Pemerintah Kota Banda Aceh tengah meminta bantuan Unicef untuk membuat program khusus menangani LGBT. Pemkot menilai LGBT timbulkan masalah.
"Saat ini pemerintah kota sedang mencari formulasi menangani masalah LGBT. Kami berharap Unicef bisa membantu membuat program khusus menangani masalah tersebut," kata Illiza Saaduddin Djamal di Banda Aceh, Sabtu (2/4/2016).
Menurutnya penanganan LGBT menurut pendapat ahli tidak hanya cukup dengan melibatkan psikolog dan sosiolog. Namun juga kriminolog.
Pemerintah Kota Banda Aceh telah membentuk tim khusus menangani LGBT. Penanganan dilakukan mulai dari pencegahan hingga penegakan hukum.
"Pencegahan terus dilakukan. Apalagi keberadaan komunitas ini bisa dideteksi karena kepedulian masyarakat yang masih tinggi. Bagi mereka yang sudah terjangkit LGBT, tentu diperlukan proses rehabilitasi. Saya berharap Unicef dapat mengusulkan program rehabilitasi," katanya.
Kepada pihak yang menuding melanggar HAM karena terlalu keras menolak LGBT, Illiza Saaduddin Djamal menegaskan dirinya selaku kepala daerah berkewajiban menjalankan amanah konstitusi yakni penegakan syariat Islam.
"Dalam Islam, LGBT itu sudah jelas hukumnya. Di samping HAM, ada hak agama dan nilai adat istiadat yang harus dijunjung tinggi," tegas Wali Kota Banda Aceh.
Bukan hanya soal LGBT, Illiza Saaduddin Djamal juga mengharapkan Unicef membantu penanganan terhadap komunitas anak punk yang masih ada di Banda Aceh.