Kasus Korupsi Reklamasi Teluk Jakarta, LSM Minta Ahok Diperiksa

Sabtu, 02 April 2016 | 16:11 WIB
Kasus Korupsi Reklamasi Teluk Jakarta, LSM Minta Ahok Diperiksa
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta jumpa pers menanggapi penangkapan Anggota DPRD DKI Jakarta di korupsi reklamasi teluk Jakarta, Sabtu (2/4/2016). (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kumpulan LSM dan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tuntas membongkar kasus dugaan suap Pembahasan Raperda Rencana Zonasi Dan Wilayah Pesisir Pantai Utara Serta revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi Dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.

Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik mengatakan mengapreasiasi KPK mengusut praktik korupsi hearts Proyek Reklamasi Teluk Jakarta.

"Kami berterima kasih ditunjukan kepada KPK yang mengungkap isu strategis praktik korupsi di Proyek Reklamasi. Kami menduga ada keterlibatan anggota lain yang mungkin bisa ditelaah lebih dalam oleh KPK," ujar Riza dalam jumpa pers di Gedung LBH, Jakarta, Sabtu (2/4 / 2016)

Lebih, lanjut, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta juga meminta KPK Terus mengusut keterlibatan pihak swasta dalam Proyek Reklamasi Teluk Jakarta yang sangat sarat dengan pelanggaran hukum dan adanya kecenderungan manipulasi.

KPK kata Riza harus menyasar tidak hanya presiden direktur selaku penananggung jawab korporasi, namun juga harus membongkar keterlibatan Korporasi PT Agung Podomoro Land (APL) serta pihak Swasta lainnnya.

"Kami juga Minta KPK periksa pihak swasta yang terlibat tidak Hanya pengembang tapi dugaan praktik korupsi yang serupa seperti penambangan pasir. Kami menduga sangat sarat manipulatif," Jelas Riza.

Di kesempatan yang sama Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta M Isnur meminta KPK menelusuri praktik korupsi di perusahaan-Perusahaan pengembang.

"KPK Harus menyasar meneliti dengan benar ke perusahaan lain. Ini menandaskan proyek reklamasi yang sarat korupsi, "Imbuhnya.

Isnur menambahkan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga harus diminta keterangan atas proyek reklamasi Teluk Jakarta.

"Harus donk (Ahok). Karena dia yang memberikan izin," ungkapnya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap dalam kasus pembahasan Raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara serta revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.

Mereka adalah Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi, dan karyawan PT. Agung Podomoro Land bernama Trinanda Prihantoro. Penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp 1.140.000.000 yang diterima Sanusi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI