Sanusi Diminta Akui Kesalahan dan Bongkar Kasus Suap Reklamasi

Sabtu, 02 April 2016 | 14:13 WIB
Sanusi Diminta Akui Kesalahan dan Bongkar Kasus Suap Reklamasi
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohammad Sanusi, berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016) malam. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa Hukum Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) Wahyu Nandang Herawan meminta Ketua DPRD Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi, mengakui keterlibatannya dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara dan revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.

Pengakuan Sanusi, dinilai Nandang, akan meringankan hukuman politisi Partai Gerindra tersebut. "Kami kaget operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap M Sanusi. Saya pikir ini justru sangat menyakitkan hati publik terutama masyarakat Jakarta, Teluk Jakarta. Karena dia sebagai anggota DPRD bagian dari representatif rakyat di dewan untuk pejuangkan hak rakyat," ujar Nandang dalam jumpa pers di Gedung LBH, Jakarta, Sabtu (2/4/2016).

"Ada hal yang perlu diakui Sanusi yakni mengakui perbuatannya (kasus suap) untuk meringankan di persidangan dan tidak menghambat proses hukum," ucapnya

Nandang juga meminta Sanusi membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar kasus tersebut. Diduga, masih ada sejumlah pihak yang bermain dalam kasus tersebut.

"Dia (Sanusi) bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar semua agar terungkap praktik korupsi. Pasti banyak yang terlibat. Bukan satu aja, mungkin banyak partai yang terlibat. Nah dalam kontek reklamasi ada banyak perusahaan bukan APL (Agung Podomoro Grup saja," tuturnya.

Seperti diketahui KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M Sanusi, dan karyawan PT Agung Podomoro Land bernama Trinanda Prihantoro. Penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp1,1 miliar yang diduga diterima Sanusi.

REKOMENDASI

TERKINI