Kolega Sanusi: Permintaan Suap Bukan Dari Komisi D

Sabtu, 02 April 2016 | 11:54 WIB
Kolega Sanusi: Permintaan Suap Bukan Dari Komisi D
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohammad Sanusi, berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016) malam. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga menerima suap dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pemberian suap dari Ariesman ke Sanusi sebesar Rp1,14 miliar diduga terkait pembahasan Raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara dan revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengakui adanya tarik ulur antara DPRD dengan Pemprov terkait persentase kontribusi  tambahan. Pihak Pemprov menghendaki angka 15 persen, sedangkan DPRD menginginkan 5 persen.

Tarik ulur ini membuat Paripurna pengesahan dua raperda itu pun tak kunjung dilaksanakan.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Prabowo Soenirman membantah permintaan suap atas permintaan Komisi D. Ia juga menegaskan, pembahasan Raperda itu bukan domain Komisinya.

"Soal (Raperda) zonasi dan reklamasi bukan domain Komisi D dan itu adalah pekerjaan Balegda dan tidak ada permintaan (uang suap) dari komisi D," ujar Prabowo kepada suara.com, Sabtu (2/3/2016).

Prabowo membenarkan komisi yang dipimpin oleh Sanusi ini membidangi pembangunan di Jakarta, tapi urusan pembuatan aturan ada di Badan Legislasi Daerah (Balegda) yang dipimpin oleh  Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik yang tak lain adalah kakak kandung Sanusi.

"Sanusi juga anggota Balegda," kata Prabowo.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (31/3/2016), KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp1,14 miliar dari total Rp2 miliar yang sudah diberikan Ariesman. Namun, belum diketahui total "commitment fee" yang diterima Sanusi.

Terkait kasus ini KPK telah sejumlah ruangan di Kantor DPRD DKI Jakarta, antara lain ruang Ketua Komisi D yang berada di lantai 1, ruangan Wakil Ketua DPRD DKI yang terletak di lantai 9.
KPK juga menyegel ruang Kepala Perundang-undangan Sekretariat DPRD yang berada di lantai 5 dan ruangan CCTV di lantai 1.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI