Suara.com - Kementerian Pos dan Telekomunikasi Korea Utara mengumumkan negaranya resmi memblokir situs media sosial seperti Facebook, YouTube, Twitter dan situs milik Korea Selatan.
Dilansir Asian Correspondent, Sabtu (2/4/2016), pengumuman dikeluarkan pada Jumat (1/4/2016). Pemblokiran dilakukan menyusul kekhawatiran dari pemerintah Kim Jong Un tentang penyebaran informasi secara online.
Berbagai situs tersebut sebenarnya sudah diblokir secara informal selama berbulan-bulan. Namun sejak diumumkan kemarin, semua benar-benar tak bisa diakses lagi dari Pyongyang.
Didalam pengumuman, langkah tersebut diambil untuk mencegah situs propaganda paslu anti republik dan situs porno. Pemerintah Korea Utara juga berjanji akan memberikan hukuman serius bagi siapa saja yang membuka situs 'terlarang' dengan cara membobolnya.
Pemblokiran ini bukan hal yang aneh bagi warga Korea Utara. Sebab, sejak dulu tak banyak warga yang bisa mengakses internet. Mereka cuma bisa mengakses situs yang diakui pemerintah. Sementara warga asing yang berada di sana sebelumnya diberi kebebesan berselancar di dunia maya.