Bawaslu Ingin Ada Lembaga Otonom yang Mengurusi Pemilih

Sabtu, 02 April 2016 | 08:31 WIB
Bawaslu Ingin Ada Lembaga Otonom yang Mengurusi Pemilih
Ilustrasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). [suara.com/Muhamad Ridwan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum menginginkan sebuah lembaga yang otonom dan mandiri untuk mengurus catatan kependudukan nasional untuk kelancaran proses pemilu.

Saat ditemui dalam diskusi politik di Universitas Negeri Jakarta, Jum'at, Ketua Bawaslu Nasrullah menilai bahwa masalah yang sering terjadi pada pemilu bersumber dari daftar pemilih yang dinilai tidak sesuai.

"Daftar pemilih ini kerap jadi masalah sejak 2003, sepanjang belum ada badan seperti ini jangan harap akan berhasil dan membuahkan pemilu yang bersih," tutur Nasrullah menjelaskan.

Menurut dia, komponen yang sangat vital untuk menentukan kesuksesan dan seberapa jauh demokrasi berjalan adalah dari jumlah pemilih yang pasti saat pemilihan.

"Misalnya seperti yang terjadi di Papua saat pemekaran wilayah, ternyata jumlah penduduknya digandakan," tukasnya mencontohkan.

Sementara itu, KPU DKI melalui komisioner M. Sidiq Sabri mengatakan pihaknya akan memastikan jumlah pemilih tetap di DKI Jakarta melalui survei yang dilakukan secara "door-to-door".

"Akan kami datangi tiap penduduk, apakah sesuai dengan daftar pemilih tetap yang terdata di pilkada sebelumnya," kata Sidiq saat ditemui dalam diskusi politik di Universitas Negeri Jakarta, Jumat sore.

KPU DKI berencana melakukan aksi tersebut mengingat tingginya tingkat mobilitas penduduk di Jakarta sehingga bisa berubah cepat dalam waktu singkat.

"Contohnya saja, penduduk Jakarta itu beda (jumlahnya) saat siang dan malam. Atau bisa juga ada penduduk yang sudah pindah ke daerah lain atau meninggal," tukas Sidiq.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar evaluasi pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU menjelang Pilkada serentak 2017.

Kegiatan tersebut sekaligus sebagai wujud pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan KPU tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU.

Acara rapat evaluasi yang berlangsung di Kantor KPU RI itu bertujuan mengidentifikasi susunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Daftar Informasi Publik (DIP), ketersediaan PPID online, website, serta ketersediaan sarana infrastruktur berupa ruang pengelolaan dan pelayanan informasi publik di 34 KPU Provinsi seluruh Indonesia. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI