Suara.com - Pengacara Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Krisna Murti mengakui bahwa kliennya telah menerima suap. Namun Krisna berkilah bahwa suap tersebut tidak digagas oleh kliennya yang juga adik Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik.
"Inisiatornya swasta. Saya kurang mengetahui, klien kami masih belum cerita itu," kata Krisna di gedung KPK Jakarta, Sabtu (1/4/2016) dini hari.
Krisna menambahkan, kondisi kliennya masih belum memungkinkan untuk ditanyai. Ia juga belum tahu apakah suap digunakan untuk kepentingan Sanusi melaju sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta.
"Masih syok. Yang pasti klien kami memang disuap," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sanusi sebagai tersangka penerima suap terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Teluk Jakarta.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka MSN (Mohamad Sanusi) ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan," kata Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.
Sanusi disangkakan menerima suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja melalui Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (31/3/2016), KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp1,14 miliar dari total Rp2 miliar yang sudah diberikan Ariesman, meski belum diketahui total "commitment fee" yang diterima Sanusi.
Suap diberikan terkait pembahasan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. Trinanda juga sudah resmi ditahan KPK. (Antara)