Suara.com - Sejumlah kebijakan reformasi yang telah digulirkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bakal didemo kelompok nelayan dari sejumlah daerah di pantai utara (Pantura) Jawa pada 6 April 2016.
"Kendalanya apa reformasi sektor kelautan dan perikanan itu tidak mudah karena ada pro dan kontra, contohnya tanggal 6 April mendatang kabarnya kita akan didemo," kata Menteri Susi dalam acara Chief Editor Meeting pertemuan dengan Forum Pemred di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Jumat.
Pernyataan tersebut dikemukakan Menteri Susi saat menjawab pertanyaan Pemimpin Redaksi Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, Aat Surya Safaat.
Menurut Susi, dirinya tidak mengetahui secara persis mengenai apa tuntutannya apakah terkait dengan pelarangan penggunaan trawl dan alat cantang, padahal KKP telah memberikan kelonggaran kepada kapal nelayan yang berukuran 10 gross tonnage (GT) ke bawah.
Sedangkan ketika ditanyakan mengenai prestasinya oleh Pemred Antara, Susi menjawab bahwa yang telah dilakukan ada banyak seperti suplai pasar lokal yang meningkat luar biasa, ketegasan dalam memberantas kapal pencuri ikan, serta kesejahteraan nelayan.
Menteri Susi juga melihat bahwa potensi perikanan di Republik Indonesia saat ini sangat tinggi, dan potensi yang terbesar dilihatnya berada dalam bidang "coastal fishing" atau penangkapan ikan di kawasan pesisir pantai.
Ia juga meyakini jumlah populasi Indonesia yang besar juga dinlai cukup memadai dalam mengoptimalkan pengelolaan sumber daya perikanan nasional.
Sebelumnya, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengapresiasi DPR RI dan pemerintah yang telah mengesahkan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam yang dinilai memiliki instrumen terlengkap di dunia.
"Indonesia telah menjadi pelopor dari negara-negara di dunia untuk mengoperasikan instrumen perlindungan nelayan ke dalam kebijakan domestik," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP KNTI Niko Amrullah.
Menurut Niko, UU Perlindungan Nelayan itu sekaligus juga menjadi salah satu pilar penting mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Ia berpendapat, selama ini upaya negara meningkatkan kesejahteraan nelayan kerap terhadang ketidakpastian hukum, mulai dari jaminan perlindungan wilayah penangkapan ikan, perlindungan usaha, permodalan, hingga jaminan resiko jiwa, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan tradisional.
"UU Perlindungan Nelayan telah menjawab kebutuhan akan kepastian hukum bagi nelayan tradisional. Maka ke depan, tidak lagi ada menteri maupun kepala daerah yang abai terhadap prioritas kesejahteraan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam," katanya.
Sebagaimana diwartakan, sejumlah kalangan masyarakat pesisir gembira karena disahkannya UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam yang sangat diperlukan guna meningkatkan kesejahteraan pelaku sektor kelautan dan perikanan.
"Negara tidak boleh menunda implementasi UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam," kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim, memberikan komentar terkait UU yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (15/3).
Menurut Abdul Halim, UU Perlindungan Nelayan tersebut mengatasi kesimpangsiuran dan memastikan adanya kewajiban negara untuk menjalankan skema perlindungan dan pemberdayaan bagi nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam. [Antara]
Dikabarkan Bakal Didemo Nelayan, Menteri Susi Tidak Khawatir
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Sabtu, 02 April 2016 | 05:51 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Beda Pendidikan Susi Pudjiastuti vs Ridwan Kamil, Disentil Gegara Pidato Seksis Soal Janda
24 November 2024 | 17:03 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI