Akhirnya, Bos Agung Podomoro Land Serahkan Diri ke KPK

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 01 April 2016 | 20:36 WIB
Akhirnya, Bos Agung Podomoro Land Serahkan Diri ke KPK
Ketua KPK Agus Rahardjo, wakil ketua KPK Laode M Syarief, dan Saut Situmorang saat rilis barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta (1/4). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja akhirnya menyerahkan diri, Jumat (1/4/2016). Beberapa jam lalu, dia ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi.

Diapit oleh tiga petugas KPK, Ariesman masuk ke gedung KPK pada pukul 19.50 WIB.

Dia mengenakan kaos oblong bertuliskan huruf B dan jaket biru tua. Dia tidak mau memberikan keterangan sedikit pun kepada wartawan.

Tapi, wartawan tetap mencecarnya dengan berbagai pertanyaan. Sempat terjadi aksi saling dorong antara fotografer dan petugas KPK.

Kasus dugaan suap tersebut terkait pembahasan Raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara serta revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.

Tiga orang langsung terjerat menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Selain Ariesman dan Sanusi, satu lagi karyawan PT. Agung Podomoro Land bernama Trinanda Prihantoro.

Bagaimana kronologis penangkapan dan penetapan mereka menjadi tersangka?

Pada hari Kamis sekitar pukul 19.30, KPK menangkap dua orang. Sanusi dan GER ditangkap di pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Sanusi ditangkap setelah menerima uang dari Trinanda yang diserahkan lewat GER.

Setelah itu, penyidik KPK langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, Trinanda ditangkap di kantornya, daerah Jakarta Barat.

Kemudian pengembangan berlanjut dan penyidik menangkap Sekretaris Direktur Agung Podomoro berinisial BER di kantornya, Rawamangun, Jakarta Timur. BER diduga menjadi perantara sehingga dia tidak ditetapkan menjadi tersangka.

Penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp1.140.000.000 yang diterima Sanusi.

Siang tadi, ketiga orang itu diumumkan menjadi tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI