Kronologis Penangkapan Sanusi dalam Kasus Suap Rp2 Miliar

Jum'at, 01 April 2016 | 20:07 WIB
Kronologis Penangkapan Sanusi  dalam Kasus Suap Rp2 Miliar
Ketua KPK Agus Rahardjo [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Kasus dugaan suap dalam kasus pembahasan Raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara serta revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta telah menjerat tiga tersangka sekaligus.

Mereka adalah Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi, dan karyawan PT. Agung Podomoro Land bernama Trinanda Prihantoro.

Sanusi, Trinada, serta seorang perantara yang menyerahkan uang berinisial GER langsung menjalani pemeriksaan di KPK. Sementara, Ariesman sampai sekarang belum diperiksa.

Bagaimana kronologis penangkapan dan penetapan mereka menjadi tersangka?

Pada hari Kamis sekitar pukul 19.30, KPK menangkap dua orang. Sanusi dan GER ditangkap di pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Sanusi ditangkap setelah menerima uang dari Trinanda yang diserahkan lewat GER.

Setelah itu, penyidik KPK langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, Trinanda ditangkap di kantornya, daerah Jakarta Barat.

Kemudian pengembangan berlanjut dan penyidik menangkap Sekretaris Direktur Agung Podomoro berinisial BER di kantornya, Rawamangun, Jakarta Timur. BER diduga menjadi perantara sehingga dia tidak ditetapkan menjadi tersangka.

Dalam kasus tersebut, Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar. Tetapi, barang bukti yang disita penyidik sebesar Rp1.140.000.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI