Sampai malam ini, KPK belum menahan Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, meski statusnya sudah jadi tersangka kasus dugaan penyuapan terkait pembahasan Raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara serta revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.
"Kami sangat mengharapkan yang bersangkutan untuk kooperatif, segeralah menyerahkan diri supaya langkah hukum berikutnya bisa kita lakukan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Jumat (1/4/2016).
"Kami sangat mengharapkan yang bersangkutan untuk kooperatif, segeralah menyerahkan diri supaya langkah hukum berikutnya bisa kita lakukan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Jumat (1/4/2016).
Penetapan Ariesman sebagai tersangka didasarkan pada keterangan dari dua tersangka lainnya, yakni Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi dan karyawan PT. Agung Podomoro Land bernama Trinanda Prihantoro.
Dalam kasus ini, Sanusi diduga menerima uang suap sebesar Rp1.140.000.000.
Dalam kasus ini, Sanusi diduga menerima uang suap sebesar Rp1.140.000.000.
Uang tersebut disinyalir untuk mempengaruhi proses pembahasan raperda. Uang tadi diberikan dalam dua tahap oleh seorang perantara berinisial GER.
Agus mengatakan KPK sampai saat ini masih mencari keberadaan Ariesman.
Sanusi, Trinanda, dan GER ditangkap pada Kamis (31/2/2016) malam.
Penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp1.140.000.000 yang diterima Sanusi.