Ini Kasus yang Menjerat Sanusi, Nilai Suapnya Rp2 Miliar

Jum'at, 01 April 2016 | 18:46 WIB
Ini Kasus yang Menjerat Sanusi, Nilai Suapnya Rp2 Miliar
Ketua KPK Agus Rahardjo [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan kasus anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi merupakan contoh yang bagus untuk menunjukkan bagaimana anggota dewan, pengusaha, dan pemerintah daerah sangat rentan dipengaruhi dengan uang suap untuk membuat suatu kebijakan.

"Pengusaha coba pengaruhi pemerintah daerah dan pembuat UU tanpa peduli kepentingan yang lebih besar, yaitu lingkungan karena ternyata Amdalnya tak disampaikan dengan baik," kata Agus dalam konferensi pers di KPK.

Sanusi terjaring operasi tangkap tangan KPK dalam perkara pembahasan Raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara serta revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.

Uang suap yang diduga diterima Sanusi nilainya mencapai Rp2 miliar. Tetapi yang disita KPK Rp1.140.000.000. Uang tersebut disinyalir untuk mempengaruhi proses pembahasan raperda.

Orang yang memberikan uang suap adalah TPT, pegawai PT. APR. Uang diberikan lewat perantara bernama GER.

"GER ini perantaranya untuk menyerahkan uang atau hadiah untuk penyelenggara negara terkait pembahasan raperda," kata Agus.

Hari ini, ketiga orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI