Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan kasus korupsi izin reklamasi teluk Jakarta termasuk korupsi besar. Sebab ini melibatkan perusahaan swasta dengan skala besar.
Dalam korupsi ini, KPK menangkap anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dan pengusha PT Agung Podomoro Land (APL) berisial GER. Penangkapan dilakukan Kamis (31/3/2016) malam kemarin.
Selain itu KPK juga menangkap BER yang diduga sebagai perantara aksi penyuapan. Dalam penangkapan, KPK menyita uang yang sudah diberikan ke Sanusi sebanyak Rp 1,140 miliar. Ini setoran kedua yang sebelumnya, juga diberikan sebanyak Rp 1 miliar.
"Ini termasuk grand corruption, karena kami menyasar korupsi besar yang melibatkan pihak swasta. Yang paling penting lagi, ini contoh paripurna, bagaimana korporasi mempengaruhi kebijakan publik. Bisa dibayangkan kebijakan publik dibuat tidak berdasarkan kepentingan rakyat, tapi kepentingan korporasi," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK, Jumat (1/4/2016).
Menurut Syarif, proyek reklamasi Jakarta itu juga sudah janggal. Sebab menabrak undang-undang di atasnya. Salah satunya UU lingkungan hidup.
"Makanya KPK menyebut kasus ini sangat penting," kata dia.
Syarif menjelaskan sampai saat ini KPK masih memburu Presiden PT APL. KPK meminta Presiden PT APL menyerahkan diri.
"Dia sebagai pemberi suap," paparnya.