Selain melaporkan Yusron ke pihak kepolisian, pihaknya juga mendesak Kementerian Luar Negeri untuk mencopot Yusron, lantaran tweet rasis itu tidak etis
"Kita tak hanya mabes lapor ke Komnas dan Deplu supaya Yusron diganti. Tidak pantas tidak jadi cerminan pendidikan masyarakat," katanya.
Terkait laporan tersebut, Yusron terancam dikenakan Pasal 154 KUHP Jo Pasal 5 (1) dan 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik, Jo Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.