Djan Faridz Lapor Balik Ahmad Bay Lubis ke Bareskrim Polri

Jum'at, 01 April 2016 | 17:12 WIB
Djan Faridz Lapor Balik Ahmad Bay Lubis ke Bareskrim Polri
Djan Faridz saat melaporkan Ahmad Bay ke Bareskrim Polri, di Jakarta, Jumat (1/4/2016). [Suara.com/Agung Sandy]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam laporan itu, Ahmad Bay Lubis terancam dikenakan pasal 220 jo 317 KUHPidana tentang pidana pengaduan palsu.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal PPP versi Muktamar Jakarta, Ahmad Bay Lubis melaporkan Ketua Umum PPP Djan Faridz ke Bareskrim Polri pada Selasa 22 Maret 2016 lalu.

Terkait laporan tersebut, Djan Faridz diduga telah memberikan keterangan palsu di hadapan notaris Lies Hermaningsih saat membuat akta dalam penyusunan kepengurusan yang tidak sesuai dengan hasil formatur muktamar Jakarta. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI