Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan menilai kematian terduga teroris Siyono (34) setelah dibawa tim Densus 88 Antiteror Polri tak wajar. Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik Kontras Putri Kanesa usai mendapat laporan hasil investigasi kasus kematian warga Dukuh Brengkungan, Desa Pogung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Putri mengungkapkan Siyono ditangkap densus usai salat Maghrib. Ketika itu, densus tak menunjukkan surat penangkapan kepada keluarga Suratmi sebelum menciduk Siyono.
"Densus 88 tidak memberi tahu ke Suratmi (istri Siyono) alasan suaminya dibawa dan akan dibawa kemana,"ujar Putri di gedung dakwah Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Putri menambahkan Suratmi baru diberitahu setelah Siyono dipulangkan dalam keadaan tak bernyawa.
Ketika itu, keluarga melihat bekas memar di bagian tubuh Siyono.
"Keluarga melihat ada memar di bagian mata, pipi, dari paha hingga betis lebam. Tulang hidung dan jari kaki patah dan Suratmi tidak menerima rekam media terkait kematian suaminya," katanya
Kontras setuju semangat Densus 88 untuk menanggulangi terorisme. Tapi, tetap harus menerapkan asas praduga tak bersalah kepada setiap orang yang dicurigai.
Kontras mencatat sebanyak 121 orang, termasuk Siyono, menjadi korban meninggal dalam operasi densus.
"Bagaimana Densus 88 melakukan audit dan evaluasi. Ini bukan kali pertama kasus seperti Siyono. Ada 120 orang lagi yang menjadi korban salah sasaran yang kemudian disiksa dan meninggal," kata dia.
Kini, Suratmi bertekad untuk mencari keadilan. Suratmi ikhlas kalau nanti diusir aparat desa dari kampung halaman gara-gara berjuang mengungkap sebab kematian suami. Dia minta bantuan organisasi Muhammadiyah untuk mengusut.