Ditangkap KPK, Sanusi Terancam Hilang dari Daftar Lawan Ahok

Jum'at, 01 April 2016 | 16:26 WIB
Ditangkap KPK, Sanusi Terancam Hilang dari Daftar Lawan Ahok
Anak-anak menyaksikan pintu ruang kerja Ketua Komisi D DPRD DKI M. Sanusi yang disegel KPK [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebelum ditangkap KPK, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi masuk daftar bakal calon gubernur Jakarta periode 2017-2022 dari partai yang dipimpin Prabowo Subianto.
Namun, kalau ternyata dia terbukti bersalah, otomatis namanya akan hilang dari daftar bakal calon gubernur.

"Kalau bersalah, diberhentikan, otomatis dicoret (dari bursa calon Gubernur DKI Jakarta 2017)," kata Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ‎M Taufik dalam konferensi pers di kantor Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Jumat (1/4/2016). Taufik adalah kakak dari Sanusi.

Taufik menambahkan partainya tidak akan kehilangan calon, masih tokoh potensial.

‎"Gerindra kan punya banyak stok. Ada Sandiaga Uno, Syafri Samsudin, dan masih banyak lainya," tutur dia.

Taufik mengatakan Partai Gerindra bersikap tegas terhadap siapapun yang terlibat korupsi.

Bahkan, AD/ART Partai Gerindra melarang untuk memberikan bantuan hukum kepada kader dan anggota yang korupsi. Sanusi pun terancam dipecat dari Partai Gerinda.

"Pak Prabowo jelas, korupsi tidak boleh dilindungi," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon menegaskan partainya mendukung pemberantasan korupsi.

"Sejak awal Partai Gerindra telah menyampaikan sikap dan kebijakan pada seluruh anggota dan kader yang duduk di legislatif agar tidak melanggar konstitusi, tidak melanggar UU, tidak melakukan perbuatan melawan hukum, apalagi tindak pidana korupsi dan narkoba," kata Fadli Zon melalui pernyataan tertulis.

Jika tetap ada anggota atau kader yang melakukan tindakan tersebut, kata Fazdli Zon, yang bersangkutan harus bertanggung jawab sepenuhnya.

Partai Gerindra, katanya, tetap memegang asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan atau ketetapan hukum menyatakan yang bersangkutan salah atau menjadi tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI