Suara.com - Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Dwi Prayitno akan mengawasi proses pemeriksaan terhadap anggota Datasemen Khusus 88 Antiteror terkait meninggalnya Siyono, terduga teroris asal Dukuh Brengkungan, Desa Pogung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Rabu (9/3/2016) lalu. Pemeriksaan terhadap anggota densus dilakukan oleh Propam Mabes Polri.
"Prinsipnya kalau ada hal yang diduga penyimpangan kita dari Propam, irwasum turun untuk melaksanakan riksus, pemeriksaan khusus, sampai sejauh ini kita belum selesai pemeriksaannya masih berlangsung," kata Dwi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2016).
Menurut Dwi penangkapan yang dilakukan anggota Densus 88 terhadap terduga teroris sudah sesuai prosedur.
"Dari laporan awal kita bisa ketahui bahwa sebetulnya itu SOP (standard operational procedure)-nya sudah terapkan, karena yang kita hadapi itu kan teroris ya. Kalau kita tahu itu melawan, polisi bisa melakukan sesuatu tindakan yang seimbang, itu ada di KUHP itu dilindungi ya aparat," kata dia.
"Penggeledahan maupun penyitaan bisa kita lakukan di mana saja. ada izin dari pengadilan, penetapan atau dalam keadaan terdesak. Jadi di mana saja kita lakukan penggeledahan itu sesuai ketentuan hukum," Dwi menambahkan.
Dwi juga menjelaskan soal pemborgolan tangan Siyono.
"Sebetulnya SOPnya diborgol, tapi hanya waktu mau menunjukkan, tapi kan perlu dilepas masa orang mau makan harus diborgol, kan tidak," katanya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil mempertanyakan SOP penangkapan yang dilakukan densus terhadap terduga teroris dalam menangani Siyono.
“Kasus tewasnya Siyono mengingatkan saya pada kejadian penyiksaan yang dialami lima orang korban salah tangkap di Poso pada 2013 lalu," kata legislator dari Daerah Pemilihan Aceh.
Menurut Nasir, Densus 88 kerap melakukan penyiksaan sejak tahapan penangkapan.