Suara.com - Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Ferdinan Andi Lolo tidak terima disebut lembaganya lemah mengawasi kejaksaan. Dia mengklaim Komjak sudah mengawasi, tapi tidak runut sampai perhari.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga orang tersangka yang diduga berkaitan dengan pihak kejaksaan tinggi DKI Jakarta. Ada dugaan uang yang diberikan oleh Pihak PT. Brantas Abipraya kepada perantara adalah ditujukan kepada petinggi Kejati DKI Jakarta.
"Saya tidak sependapat karena harus diakui pengawasan internal dan ekternal kejaksaan tidak bisa 24 jam. Kalau seperti itu juga tidak serta merta disalahkan kejaksaan," kata Ferdinan saat datang ke Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat(1/4/2016).
Namun, ketika ditanya apakah kedatangannya ke KPK untuk mengklarifikasi kasus yang diduga melibatkan Kajati dan Aspidsus Kejati DKI tersebut, Ferdinan menyangkalnya. Dia menegaskan bahwa kehadiran dirinya hanya mau berdiskusi dalam kapasitasnya sebagai akademisi.
"Saya datang tidak dalam konteks anggota Komjak tapi akademisi dari departemen kriminologi UI, kebetulan ada diskusi," kata Ferdinan.
Meskipun hanya datang berdiskusi dan kapasitasnya bukan sebagai Anggota Komjak, Ferdinan mengatakan bahwa saat ini kejaksaan sudah berubah. Dia menyampaikan bahwa segala hal buruk termasuk adanya pihak kejaksaan yang ditangkap akan segera ditindak tegas.
"Harus dipahami sekarang kejaksaan dalam paradigm baru, tidak terkait paradigma lama. Pimpinan kejaksaan secara tegas melalui elemen-elemen pengawasan dan elemen intelijen harusnya membersihkan hal-hal buruk dalam kejaksaan termasuk yang seperti ini. Karena ini membawa dampak buruk bagi kejaksaan," kata Ferdinan.