OTT Korupsi Masih Marak, Ketua KPK Amat Prihatin

Jum'at, 01 April 2016 | 13:40 WIB
OTT Korupsi Masih Marak, Ketua KPK Amat Prihatin
Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Jamintel Kejaksaan Agung Adi Toegarisman memberikan keterangan mengenai operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan rasa sangat prihatin yang teramat besar karena terus terjadinya tindak pidana korupsi di Indonesia. Hal itu disampaikan  oleh Pimpinan KPK usai melakukan operasi gabungan antara  Tim Satuan Tugas Penyidik KPK bersama denagan Pihak Kejaksaan Agung yang berujung pada terjadinya operasi tangkap tangan terhadap tiga orang pada Kamis(31/3/2016) kemarin.
 
"Dengan penuh rasa keprihatinan kami terpaksa umumkan hal-hal yang masih banyak terjadi di negara kita," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo mengawali konferensi pers penetapan tersangka terhadap tiga orang yang di-OTT di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat(1/4/2016).
 
Rasa prihatin yang disampaikan oleh Pimpinan KPK karena ditengah pemerintah dan pihaknya terus berjuang untuk memberantas korupsi, justru terus terjadi kasus korupsi, apalagi hal tersebut terjaring dalam OTT. Karenanya, dia berharap agar, kedepannya dapat terwujud segala perjuangan tersebut, dengan berkurangnya perkara pidana korupsi.
 
"Saya sangat berharap hal-hal seperti  ini tidak diulangi terus. Mudah-mudahan di waktu yang akan datang segera bisa berkurang dengan cepat," kata Agus sembari berharap.
 
Seperti diketahui, KPK melakukan OTT terhadap tiga orang yang diduga melakukan transaksi suap untuk menghentikan sebuah kasus yang masih berjalan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ketiga orang tersebut adalah, Direktur Keuangan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, PT. Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Senior manager PT. Brantas, Dandung Pamularno, dan seorang dari pihak swasta, Marudut.
 
Dalam operasi tersebut KPK menyita uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat dengan jumlahnya 148, 835. Dan hingga saat ini, KPK sudah memeriksa dua orang saksi yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Mereka adalah, Kapala Kejaksaan Tinggi DKI, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus, Tomo Sitepu.
 
Untuk  ketiga tersangka tersebut, diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999,  tentang pemberantasan  tindak pidana korupsi segaimana telah diubah dengan Undang-undang  nomor 20 Tahun 2001 tentang  perubahan Undang-undang nomor 1 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atau  Pasal 5  ayat 1 huruf a Undang-undang  nomor 1 tahun 1999 sebagamaian telah  diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang  nomor 1 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 53 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI