Kepala Subdit Penegak Hukum (Gakkum) Dirlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto menegaskan bahwa Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menghapus three in perlu dipertimbangkan.
"Bagi kami sepanjang sudah ada penggantinya setuju saja itu," kata Budiyanto kepada wartawan, Jumat (1/4/2016).
Budiyanto menjelaskan bahwa kebijakan three in one ini adalah tindak lanjut program management transportation Pemprov DKI Jakarta berkaitan dengan pembatasan lalu lintas. Kebijakan ini mulai dilaksanakan tahun 2003 disepanjang jalan Sudirman dan MH. Thamrin.
"Itu kan tujuan untuk mengurai atau mengurangi volume kepadatan (kendaraan) pada jam sibuk. Kalau mau dihapus ya pastikan dulu solusinya apa," kata Budiyanto.
Menurut Budi, terkait masalah three in one ini yang mengakibatkan dampak sosial seperti profesi joki dan eksploitasi anak, hal itu perlu dirapatkan kembali untuk mencari jalan keluarnya.
"Rencana program DKI akan menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) saya kira gagasan yang cukup bagus," ujar Budiyanto.
Menurut Budiyanto, kebijakan ERP memerlukan banyak hal yang harus dipersiapkan. Mulai dari sumber daya manusianya, sarana prasarana, payung hukum, dan database. Jika sudah siap, program tersebut bisa mulai diuji coba untuk. Hasilnya barulah menjadi dasar untuk memutuskan apakah kebijakan three in one dilanjutkan atau resmi dihapus.
"Rencana uji coba akan dilaksankan mulai 5 April 2016 sampai 8 April 2016," tutur Budiyanto.