Dua Petinggi Kejati DKI Jadi Saksi Kasus Suap

Jum'at, 01 April 2016 | 12:04 WIB
Dua Petinggi Kejati DKI Jadi Saksi Kasus Suap
Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Jamintel Kejaksaan Agung Adi Toegarisman memberikan keterangan mengenai operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi bergerak cepat setelah mendapatkan keterangan dari tiga orang tersangka yang terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (31/4/2016) kemarin.

Untuk mengusut siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut, KPK sudah memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu, Kamis malam kemarin.

"Selesai pukul 05.00 pagi tadi," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat konferensi pers di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat(1/4/2016).

Menurut Agus, pemanggilan kedua petinggi lembaga penegak hukum Kejati DKI tersebut karena memiliki kaitan dengan kasus operasi tangkap tangan. Hingga saat ini kedua orang tersebut masih dalam status sebagai saksi.

"Keduanya dinilai berkaitan dengan ketiga orang ini, kita lakukan itu setelah ada keterangan dari tersangka," kata Agus.

Seperti dimetahui, KPK telah menetapkan tiga orang teraangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjaring dalam operasi tangkap tangan. Mereka adalah Direktur Keuangan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, PT. Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Senior manager PT. Brantas, Dandung Pamularno, dan seorang dari pihak swasta, Marudut.

Ketiganya ditangkap KPK karena telah melakukan transaksi pemberian uang dari pihak PT. Brantas kepada perantara dari swasta, Marudut. Pemberian tersebut berkaitan dengan adanya permintaan dari oihak PT. Brantas untuk menghentikan kasus yang melibatkan Perusahaan negara tersebut di Kejalsaan Tinggi DKI Jakarra.

Dan pemeriksaan kedua orang dari Kejati DKI teraebut tentu berkaitan dengan adanya pernyataan permintaan penghentian kasus di Kejati DKI. Ada dugaan, uang tersebut ditujukan kepada Petinggi Kejati DKI. Sehingga dapat menghentikan kasus teraebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI