KPK Tetapkan 3 Tersangka dalam OTT di Hotel

Jum'at, 01 April 2016 | 11:54 WIB
KPK Tetapkan 3 Tersangka dalam OTT di Hotel
Ketua KPK, Agus Rahardjo. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan 3 orang tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan, Kamis (31/3/2016) pagi. Ketiganya adalah, Direktur Keuangan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, PT. Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Senior manager PT. Brantas, Dandung Pamularno. Lainnya seorang dari pihak swasta, Marudut.

"Setelah diperiksa selama 24 jam, KPK telah melakukan gelar perkara dan menaikan status ketiga orang tersebut ke tingkat penyidikan. Surat sudah kami tanda tangani sebelum 24 jam," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2016).

Menurut Agus, ketiga orang tersebut telah melakukan transaksi pemberian uang yang bertujuan untuk menghentikan kasus yang sudah menjerat PT. Brantas Abipraya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dari operasi tangkap tangan tersebut, KPK berhasil menyita uang sebesar 148.835 dolar Amerika Serikat, yang pecahaanya terbagi dalam berbagai bentuk, mulai dari 100 dolar AS hingga 1 dolar AS.

"Pemberian tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi pada PT.BA di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penangkapan terhadap ketiganya terjadi di Hotel Bilengan Cawang, Jakarta Timur," kata Agus.

Namun, Agus tidak mau menjelaskan kepada uang tersebut diserahkan oleh Sudi dan Dandung yang penyerahannya melalui Marudut. KPK masih terus mendalaminya kepada siapa uang tersebut ditujukan.

"Itu yang sedang kita dalami, sejauh ini kita baru menangkap 3 tersangka tersebut," kata Agus.

Atas perbuatannya tersebut, KPK menjerat ketiganya dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi segaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 1 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atau Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 1 tahun 1999 sebagamaian telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 1 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 53 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI