Suara.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengakui adanya penerbitan surat permohonan fasilitas kepada Sekretaris Kementerian Luar Negeri untuk anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Hanura Wahyu Dewanto ketika hendak pergi ke Sydney, Australia. Tetapi, katanya, pembuatan surat tersebut tanpa sepengetahuan Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi.
"Surat tersebut dibuat atas permintaan Sespri Menteri PANRB, saudara Reza Fahlevi, kepada Staf Sekretaris Kementerian PANRB. Kemudian Staf Sekretaris Kementerian PANRB mengkonsepkan surat tersebut," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman dalam pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, Kamis (31/3/2016).
Herman menjelaskan Reza Fahlevi menandatangani surat tersebut tanpa terlebih dahulu melakukan pengecekan kepada Menteri Yuddy.
"Pada hari lain setelah surat itu dikirim, Sekretaris Kementerian PANRB meminta konfirmasi kepada Menteri PANRB tentang arahan pemberian fasilitas kepada saudara Wahyu Dewanto melalui Sespri Menteri PANRB," kata Herman.
Ketika menerima permintaan konfirmasi dari Sekretaris Kementerian PANRB, katanya, Menteri Yuddy menyatakan tidak memberikan arahan seperti itu dan langsung menegur Reza Fahlevi.
Ihwal munculnya berita ini adalah setelah beredar surat Sekretaris Kementerian PANRB yang ditujukan kepada Sekretaris Kementerian Luar Negeri nomor : B/1337/S.MENPANRB/03/2016 tanggal 22 Maret 2016 tentang Permohonan Fasilitasi.
Dalam surat tersebut Wahyu Dewanto akan berkunjung ke Australia dengan istri dan ketiga anaknya pada 24 Maret sampai 2 April 2016.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Bapak Menteri PANRB mohon bantuan kiranya Konsulat Jenderal RI di Sydney dalam menyediaan fasilitas berupa akomodasi dan transportasi selama saudara Wahyu Dewanto dan keluarga berada di Sydney," demikian surat tersebut.
Surat itu ditembuskan ke Menteri Yuddy, Duta Besar RI untuk Australia dan Konsul Jenderal RI di Sydney.