Suara.com - Pemilik, pengelola, dan mami di kafe Rebas, Kampung Sawah, Kelurahan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, bernama Gabriel Ginting, Jhonricson Lumban Tobing (39), dan Dina Hartati (26), kini meringkuk di kantor Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur. Mereka diamankan polisi karena mempekerjakan tiga ABG bernama Debi Juanah (15), Aulia Zulfani (16), dan Yolanda Putri Panggabean (16) sebagai pelayan tamu.
"Diduga pengelola kafe tersebut telah melanggar dan telah terjadi tindak pidana eksploitasi anak sebagaimana dimaksud Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Mohamad Agung Budijono, Kamis (31/3/2016).
Terungkapnya kasus tersebut berawal pada hari Rabu (30/3/2016) malam. Ketika itu, seorang ibu rumah tangga bernama Rodinah melapor ke kantor Polsek Cakung.
"Beliau melaporkan bahwa anaknya (Debi Juanah) yang masih di bawah umur tanpa sepengetahuannya sejak 10 hari yang lalu pergi dari rumah yang beralamat di Babelan, Bekasi," kata Agung.
Mendapatkan laporan, polisi langsung bergerak mencari informasi.
Polisi kemudian mendapat informasi dari Mutiara Jihan Paradita, perempuan yang pernah bekerja sebagai pelayan Kafe Rebas.
"Dia menceritakan korban Debi Juana bekerja sebagai waitress di Kafe Rebas," katanya.
Singkat cerita, satuan Reskrim Polsek Cakung datang ke kafe tersebut. Penyidik memeriksa semua waitress.
"Alhasil, ternyata diketemukan tiga orang anak perempuan di bawah umur (salah satunya Debi Juanah) yang dipekerjakan sebagai waitress," katanya.
Polisi segera bekerja cepat. Pemilik, pengelola, dan mami di kafe tersebut diamankan. Lokasi tersebut kemudian diberi garis polisi untuk pendalaman.
Tim Reskrim Polsek Cakung mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk melengkapi administrasi penyidikan.