Suara.com - Fraksi Hanura DPRD DKI Jakarta menanggapi beredarnya surat Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) meminta Konjen RI Sydney memberikan fasilitas ke politisi Hanura yang ingin berkunjung ke sana. Itu dilarang.
Ketua Fraksi Hanura di DPRD DKI Mohamad Sangaji menjelaskan dalam kunjungan kenegaraan pun anggota dewan tidak boleh meminta fasilitas negara. Sebab kunjungan anggota dewan ke daerah atau pun luar negeri sudah diongkosi oleh APBN melalui Sekretariat DPRD.
"Tidak semua orang tidak bisa gunakan fasilitas negara. Apalagi untuk kepentingan pribadi," kata Ongen sapaan akrab Mohamad Sangaji saat dihubungi suara.com, Kamis (31/3/2016) malam.
Sebelumnya dalam surat bernomor B/1337/S.PANRB/03/2016 itu menyatakan politisi Hanura yang juga Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto akan berkunjung ke Australia dengan istri dan ketiga anaknya. Mereka ke Australia pada 24 Maret sampai 2 April 2016.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Bapak Menteri PANRB mohon bantuan kiranya Konsulat Jenderal RI di Sydney dalam menyediaan fasilitas berupa akomodasi dan transportasi semala Sdr. Wahyu Dewanto dan keluarga berada di Sydney," tulis surat tersebut.
Surat itu ditebuskan ke Menpan RB Yudi Chrisnandi, Duta Besar RI untuk Australia dan Konsul Jenderal RI di Sydney.
Dalam situs DPRD DKI Jakarta tertera biodata Wahyu. Wahyu mempunyai istri bernama Utari Ayundhani. Dia mempunyai 3 anak, yaitu Clarissa Mutiara Dewanto, Muhammad Sultan Adilla Dewanto, dan Muhammad Emir Adilla Dewanto. Nama-nama itu cocok dengan nama yang tertulis dalam surat permintaan fasilitas yang dikeluarkan KemenPAN-RB.
Ongen mengatakan akan mengkonfirmasi kebenaran surat tersebut. Dia akan bertemu langsung dengan Wahyu.
"Tapi sekali lagi saya baru dengar ini. Dan saya tidak tahu apa hubungan antara Yudi dengan Wahyu dalam memberikan fasilitas negara itu," tutupnya.