Bersifat Gelap, Transaksi Mahar Politik Sulit Dipastikan Nilainya

Kamis, 31 Maret 2016 | 16:57 WIB
Bersifat Gelap, Transaksi Mahar Politik Sulit Dipastikan Nilainya
Ketua Bidang Hukum Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dan peneliti ICW Donal Fariz di gedung Dewan Pers. [suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Peneliti Indonesia Corruption Watch(ICW), Donald Fariz mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memastikan berapa besaran mahar politik yang diminta oleh partai politik kepada seorang calon kepala daerah. Menurut Donald, sulitnya memastikan angka tersebut karena adanya proses transaksi yang tidak transparan saat calon kepala daerah dengan parpol terjadi.
 
"Kita tidak pernah ada angka pasti terkait mahar ini, karena ini proses transaksional gelap, dalam proses transaksi teraebut juga ada sistem mutualisme antara partao politik dengan sang calon," kata Donald dalam diskusi bertajuk Mahar Politik dan Deparpolisasi di Gedung PP Muhammadiyah Menteng, Jakarta Pusat, Kamis(31/3/2016).
 
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa faktor lain yang membuat sulitnya mendapatkan besaran angka mahar politik dalam pemilihan umum juga disebabkan oleh tidak terbukanya kandidat dengan Parpol. Dia bahkan sampai menghadirkan seorang konsultan politik untuk menanykan berapa besaran biaya yang harus diberikan kepada partai ketika seseorang ingin maju menjadi kepala daerah.
 
"Ada konsultan yang mengatakan ada satu calon di Wilayah Aceh yang memberikam uang 15 M kepada Partai politik agar menjadi calon kepala daerah. Karena  klau kita tanya kandidat dan parpol, pasti nggak ngaku, parpol bahkan bilang kita yang membiayai kandidat," kata Donald.
 
Karena adanya mahar politik yang harus diberikan, Donald mengatakan bahwa hal tersebut pulalah yang menjadikan biaya politik semakin mahal.
 
" Persoalan mahar dalam kandidasi, ini adalah salah satu problem yang membuat biaya politik tinggi. Tak heran kalau setelah pemilihan, banyak kepala daerah yang berurusan dengan aparat penegak hukum," kata Donald.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI