Suara.com - Kepolisian Sektor Cilandak mengungkap kasus penjualan narkoba dengan modus menyamar menjadi pedagang pecel lele. Kasus itu terdapat di Penjaringan, Jakarta Utara.
Di sana, polisi menangkap tiga bandar narkoba jenis sabu karena menjual sabu sebanyak 507,2 gram. Mereka berkedok sebagai penjual pecel lele.
"Dari W kami temukan sabu di kantong baju yang tergantung di lemari pakaian kamar tidur. Dari W kami kembangkan lagi dan menangkap A di Rusun Muara Angke, Jakut, dan Udin Daeng di Hotel Maxley, Jakut," kata Kapolsek Cilandak Kom Pol Syafei di Jakarta, Kamis (31/3/2016).
Ketiga bandar, yakni Wawan (27), Andri (31), dan Udin Daeng (39) mengelabui profesinya sebagai tukang pecel lele.
Awalnya polisi menerima laporan adanya peredaran narkoba di Cilandak, Jakarta Selatan, setelah diselidiki diketahui ternyata narkoba jenis sabu diedarkan oleh tiga orang bandar yang tinggal di Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi pun menggerebek rumah pelaku yang bernama Wawan di Jalan Tanah Pasir, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dari hasil tangkapan ketiga pelaku itu, polisi menemukan sabu sebanyak 507,2 gram. Polisi juga mengamankan alat hisap sabu berupa bong di rumah salah satu pelaku A. Kini, ketiganya meringkuk di Polsek Cilandak beserta barang bukti sabu yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
"Kami masih mengembangkan kasus ini, barang yang didapat dari mana saja. Pengedar ini menjualnya paket-paketan gram kecil. Untuk mengelabuhi petugas, mereka berpura-pura jualan pecel lele," tuturnya.
"Ketiganya kami jerat pasal 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tambahnya. (Antara)