Jadi Bandar Sabu, Tiga Penjual Pecel Lele Ditangkap Polisi

Kamis, 31 Maret 2016 | 10:27 WIB
Jadi Bandar Sabu, Tiga Penjual Pecel Lele Ditangkap Polisi
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri merilis pengungkapan jaringan narkotika golongan 1 jenis sabu sindikat Internasional Malaysia-Jakarta-Makasar di Jakarta. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kepolisian Sektor (Polsek) Cilandak, Jakarta Selatan berhasil menangkap tiga orang bandar narkoba jenis sabu. Para pelaku ternyata sehari-harinya menyamar sebagai penjual nasi pecel lele.  Mereka bernama Andri (31), Wawan (27), dan Daeng (39). Ketiganya tertangkap tangan sedang menjual sabu sebanyak 507,2 gram pada Rabu malam (30/3/2016) di Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolsek Cilandak Komisaris Polisi (Kompol) Syafei mengatakan mendapat laporan bahwa adanya peredaran narkoba di Cilandak, Jakarta Selatan. Setelah diselidiki, diketahui kalau narkoba jenis sabu diedarkan tiga orang bandar yang tinggal di Penjaringan, Jakarta Utara.

Syafei langsung menerjunkan anggotanya untuk menggerebek salah satu rumah milik pelaku Wawan di Jalan Tanah Pasir, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Sabu disimpan pelaku Wawan didalam kantong baju  yang tergantung di lemari pakaian kamar tidur. Dari Wawan kami kembangkan lagi," kata Syafei kepada sejumlah wartawan, Kamis (31/3/2016).

Dalam pengembangannya, setelah menangkap Wawan, polisi berhasil menangkap dua bandar narkoba ditempat yang berbeda.

" Kami tangkap Andri di Rusun Muara Angke, Jakarta Utara dan Udin Daeng di Hotel Maxley, Jakarta Utara," tambah Syafei.

Secara keseluruhan, polisi berhasil menemukan sabu sebanyak 507,2 gram. Selain itu, dari rumah salah satu bandar ditemukan juga alat hisap sabu.

" Alat penghisap sabu itu, kita temukan di tempat pelaku Andri. Untuk kasus ini masih kita kembangkan, barang yang didapat dari mana saja. Pengedar ini menjualnya paket-paketan gram kecil. Untuk mengelabuhi petugas, mereka pura-pura jualan pecel lele," kata Syafei menambahkan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga bandar narkoba jenis sabu sudah ditahan di Polsek Cilandak beserta barang haram yang diperkirakan mencapai ratusan juta bila dirupiahkan. Ketiganya dijerat pasal 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI