Suara.com - Sebanyak lima nelayan asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditangkap polisi maritim Malaysia dan kini berada di penjara Pulau Penang.
"Kita baru saja menerima kabar dari salah seorang keluarga nelayan," kata Direktur Rumah Bahari Pangkalan Brandan Azhar Kasim di Pangkalan Brandan, Rabu (30/3/2016).
Kelima nelayan tradisional itu adalah Mainan (45) yang merupakan tekong, Fajar Bahari (21), Ab Bakar (34), Putra (35), dan Sony (27). Mereka berlima merupakan penduduk Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan.
Penangkapan terhadap nelayan yang dilakukan polisi maritim Malaysia itu terjadi pada Selasa (29/3/2016) sekitar pukul 08.00 WIB, saat mereka sedang berada di laut untuk mencari ikan.
"Akibat penangkapan ini nelayan tersebut mengalami kerugian mencapai Rp175 juta," kata Azhar.
Azhar Kasim mendesak pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri untuk segera membebaskan nelayan tersebut karena mereka masih melaut di perairan Indonesia.
"'Penculikan' ini tidak bisa dibiarkan karena perlakuan polisi maritim Malaysia sudah melewati batas dan sewenang-wenang melakukan penangkapan," tegasnya.
Menurutnya, ini sudah keempat kalinya nelayan Langkat ditangkap polisi maritim Malaysia dalam tiga bulan terakhir.
Ia berharap pemerintah cepat bertindak dan memprotes penangkapan ini dan segera mencari solusi atas kejadian demi kejadian yang menimpa para nelayan Langkat. (Antara)
Lima Nelayan Indonesia Ditangkap Polisi Maritim Malaysia
Ririn Indriani Suara.Com
Rabu, 30 Maret 2016 | 17:52 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Target Pembangunan Tanggul Pantai Jakarta Mundur, Nelayan Minta Parkiran Kapal Lebih Dulu
18 Desember 2024 | 23:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
News | 08:23 WIB
News | 08:02 WIB
News | 07:43 WIB
News | 07:32 WIB
News | 02:10 WIB
News | 23:30 WIB