Mahfud MD Tak Setuju Sikap seperti Ahok Disebut Deparpolisasi

Rabu, 30 Maret 2016 | 10:57 WIB
Mahfud MD Tak Setuju Sikap seperti Ahok Disebut Deparpolisasi
Ketua Dewan Pembina MMD Initiative yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD angkat bicara mengenai Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang akan maju lagi ke pemilihan gubernur periode 2017-2022 melalui jalur non partai politik. Meskipun Ahok maju melalui jalur independen bersama Heru Budi Hartono, tidak akan menghilangkan peran partai politik atau deparpolisasi.

"Masa depan parpol semua sehat, jadi walaupun calon independen dibuka tidak ada kecenderungan parpol tidak berdaya. Kita justru ingin memberdayakan," kata Mahfud ketika membuka acara diskusi publik bertema Jalur Perseorangan: Penguatan Demokrasi atau Deparpolisasi di kantor MMD Initiative, Matraman, Jakarta Pusat, Rabu (30/3/2016).

Mahfud mengatakan calon perseorangan diakui dalam sistem pemilihan umum di Indonesia berawal dari putusan MK terkait revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.

Mahfud membantah putusan mahkamah ketika itu untuk menghilangkan peran partai politik.

"Dulu MK memutuskan untuk dibuka jalur independen UU 32 direvisi jadi UU 12 Tahun 2008. Itu dibuka bukan untuk melemahkan parpol, tapi kemudian banyak parpol yang terpukul. Itu bagus untuk parpol instrospeksi diri," kata dia.

"Ini pertimbangan-pertimbangan MK ketika buka pintu untuk calon independen," Mahfud menambahkan.

Mahfud mengatakan partai politik tetap memiliki pengaruh besar dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Partai politik, katanya, merupakan tiang negara yang demokratis.

"Dulu tegas MK menyatakan parpol itu tiang demokrasi. Daripada nggak ada parpol, mending ada parpol walaupun jelek," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI