Ahok Dipuji Baik Hati Agar Tak Gusur Rumah Sekitar Makam Habib

Rabu, 30 Maret 2016 | 07:01 WIB
Ahok Dipuji Baik Hati Agar Tak Gusur Rumah Sekitar Makam Habib
Yayasan Pendidikan Islam di Jalan Luar Batang, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memperkirakan revitalisasi pemukiman kumuh di kawasan Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, dilakukan pertengahan April 2016.

Pemerintah telah menerbitkan surat pemberitahuan rencana revitalisasi kawasan wisata Sunda Kelapa, Museum Bahari, dan kawasan Luar Batang pada Kamis (24/3/2016). Surat yang diteken Camat Penjaringan Abdul Khalit diedarkan kepada warga RW 1, RW 2, RW 3, dan RW 4.

Sebelumnya sempat beredar kabar, pemerintah juga akan membongkar Masjid Jami Keramat Luar Batang yang di dalamnya terdapat Makam Al Habib Husein bin Abubakar Alaydrus. Tetapi, Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan itu tidak benar.

Rencana pembongkaran pemukiman kumuh ditentang warga setempat.

Ketua RW 3, Sari Banong, menitip pesan kepada wartawan agar disampaikan kepada Ahok. Ia berharap Ahok membatalkan rencana membongkar pemukiman warganya.

"Tolong Pak Ahok yang baik hati, yang saya hormati sebagai gubernur DKI Jakarta, kami hanya rakyat, kami tidak mengerti hukum dan masalah tentang rencana pembongkaran ini jangan gusur dan mengusik kami," kata Sari Banong kepada Suara.com, Selasa (29/3/2016).

Ketua RT 5, RW 3, Lisa, juga titip pesan yang sama. Gubernur diminta jangan membongkar pemukiman warga yang sudah bertahun-tahun dipakai untuk hidup.

"Intinya kami sudah nyaman dan tentram, hidup bersama keluarga disini, pak Ahok mohon mengerti kami hanya warga kecil," ujar Lisa.

Dalam surat pemberitahuan yang diterima Suara.com, menyebutkan beberapa hal untuk mendukung revitalisasi kawasan wisata Sunda Kelapa, Museum Bahari, dan Kawasan Luar Batang.

a. Merelokasi warga yang mendirikan bangunan tanpa izin pada aset pemerintah

REKOMENDASI

TERKINI