Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan sampai sekarang belum mendapatkan keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait berkas perkara kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang akan dikembalikan ke penyidik. Padahal, sebelumnya kejaksaan menyatakan akan mengembalikan berkas.
"Nggak ada katanya, kan belum ada, kita kan bukti otentik sebenarnya harus ada surat, berkasnya ada di kami dulu baru kami bisa nyatakan benar, oke dikembalikan," kata Iqbal di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2016).
Meski demikian, Iqbal mengatakan tidak mempermasalahkan kalau berkas perkara dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
"Berkas perkara kasus tersangka Jessica kabarnya akan dikembalikan, penyidik Polda Metro Jaya dalam hal ini menanggapi tenang tenang saja, sabar sabar, gitu kan? Itu adalah mekanisme apabila dikembalikan benar dikembalikan," kata dia.
Dia memastikan penyidik akan melengkapi semua petunjuk jaksa sebelum masa 120 penahanan Jessica berakhir.
"Nah tanggapannya adalah kalau dikembalikan kami akan penuhi lagi petunjuk-petunjuk yang diberikan JPU sampai lengkap dan akan dikembalikan lagi, toh kami masih ada waktu dua bulan," kata dia.
"Ya kita tidak mau berandai-andai, jadi penyidik mempunyai prediksi, yang jelas prediksinya insya Allah dalam masa perpanjangan ketiga ini insya Allah bisa P21," imbuh Iqbal.
Iqbal mengatakan penyidik sudah meminta pengadilan untuk memperpanjang masa penahanan Jessica.
"Hari ini tanggal 29 sudah kami perpanjang, yaitu perpanjang pengadilan sampai 30 hari ke depan, kalau tidak cukup juga 30 hari ke depan. Doakan saja tidak akan lama lagi insya Allah akan lengkap," kata dia.