Wakil Ketua MPR Mahyudin mendesak pemerintah segera membebaskan 10 warga negara Indonesia yang disandera kelompok Abu Sayyaf di Filipina.
"Saya mendesak pemerintah untuk segera berupaya maksimal membebaskan WNI yang ditahan teroris sejak tiga hari lalu di Filipina Selatan. Ini kewajiban pemerintah untuk melindungi warganya." kata Mahyudin di Jakarta, Selasa (29/3/2016).
Dia berharap Kementerian Luar Negeri bisa cepat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Polri dan TNI serta menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah Filipina maupun Interpol.
Namun, ketika ditanya perihal uang tebusan yang dituntut sebesar 50 juta Peso atau senilai Rp14,2 miliar, Mahyudin menegaskan bahwa Indonesia harus menolak berunding dengan Abu Sayyaf.
"Sebaiknya permintaan tebusan berapa pun jumlahnya jangan dipenuhi. Jika dipenuhi maka mereka akan melakukan kejahatan yang sama berulang-ulang. Jangan pernah bernegosiasi dengan para teroris," kata Mahyudin.
Menurut Wakil Ketua MPR, apa yang dilakukan teroris sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
"Saya dengar mereka disandera sejak tiga hari lalu dan tenggat waktu terakhir penyerahan tebusan dua hari lagi. Di waktu yang singkat ini, semoga pemerintah bisa bertindak cepat," kata Mahyudin.
Mahyudin berharap hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari. Warga negara Indonesia harus benar-benar merasa aman dalam menjalankan kehidupannya tanpa harus takut aksi teror dalam bentuk apa pun. (Antara)
Soal Uang Tebusan, RI Jangan Mau Berunding dengan Abu Sayyaf
Siswanto Suara.Com
Selasa, 29 Maret 2016 | 20:31 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI