Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengedarkan surat pemberitahuan terkait rencana revitalisasi kawasan wisata Sunda Kelapa, Museum Bahari, dan kawasan Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara. Surat yang diteken Camat Penjaringan Abdul Khalit diedarkan kepada warga RW 1, RW 2, RW 3, dan RW 4 pada Kamis (24/3/2016), karena lokasinya berada di atas aset milik pemerintah.
Ketua RW 3 , Saribanong, mengatakan tidak semua warganya akan terkena revitalisasi.
"Iya mas, itu hanya yang berada di perbatasan DAM itu RT 3 sama 5," kata Saribanong saat ditemui Suara.com di Luar Batang, Selasa (29/3/2016).
Saribanong mengatakan sejauh ini warga baru mendapatkan sosialisasi mengenai rencana penertiban.
"Baru sosialisasi surat pemberitahuan dari pak camat, belum ada surat peringatan satu, kami tetap tenang saja," kata Saribanong.
Saribanong mengimbau warganya tetap tenang sambil meminta pemerintah membatalkan rencana revitalisasi.
"Tempat kami jangan sampai dibongkar, saya tetap tenang menjaga warga saya mas, kami juga kecewa kepada pemerintah," kata Saribanong.
Di tengah rencana revitalisasi, berhembus isu Masjid Jami Keramat Luar Batang dan makam Al Habib Husein bin Abubakar Alaydrus di RW 3, akan ikut ditertibkan. Tetapi, Saribanong tidak yakin dengani isu tersebut.
"Masjid tidak mungkin dibongkar, walau masuk di wilayah RW 3," kata Saribanong.
Warga bernama Nurdi Rizal juga berharap jangan sampai rencana penertiban tersebut terjadi.
"Ini pemukiman sudah lama, kami tenang dan nyaman di sini pemerintah harus berfikir kembalilah rencana itu," kata Nurdin.
Kalau sampai dieksekusi, Nurdin mengatakan akan menolaknya.
"Kami tetap bertahan apapun terjadi mas, kami sudah lama tinggal di sini," kata Nurdin.
Nurdin kecewa dengan Pemprov DKI Jakarta. Dia merasa sebelumnya tidak ada dialog dulu dengan pemerintah.
"Kami kaget mas, pada Rabu lalu, kenapa langsung memberi pemberitahuan, dengan membawa polisi dan tentara," ujar Nurdin.
Dalan surat pemberitahuan yang diterima Suara.com, menyebutkan beberapa hal untuk mendukung revitalisasi kawasan wisata Sunda Kelapa, Museum Bahari, dan Kawasan Luar Batang.
a. Merelokasi warga yang mendirikan bangunan tanpa izin pada aset pemerintah
b. Membangun tanggul penahan air laut yang lebih representatif untuk mengantisipasi rob air laut, dan menertibkan bangunan tanpa izin yang berdiri di atas tanggul penahan pantai/air laut.
c. Mengosongkan kios milik PD Pasar Jaya Pasar Ikan yang ditempati.
2. Kepada para pemilik bangunan yang berdiri di atas tanah milik pemerintah, maka pemerintah provinsi DKI Jakarta menawarkan relokasi ke Rumah Susun yang disediakan.
3. Kepada para penduduk pengontrak rumah, agar segera dapat mempersiapkan diri untuk pindah mencari tempat kontrak rumah di kawasan lain.
4. Kepada para pemilik bangunan di atas tanggul/badan air laut/saluran/kali, agar dapat membongkar sendiri bangunannya.
Warga yang menolak revitalisasi meminta bantuan hukum ke kantor hukum Yusril Ihza Mahendra, Ihza & Ihza Law Firm. Kantor hukum tersebut dipimpin oleh Yusril yang tak lain tokoh yang berhasrat menjadi gubernur Jakarta untuk menggantikan Ahok. Yusril siap pasang badan setelah kantor hukumnya ditunjuk warga.