Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal menyatakan tidak khawatir kalau tim pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso menuntut penyidik Polda Metro Jaya kalau sampai 120 hari tidak berhasil melengkapi berkas.
"Nggak ada masalah, kalau misalnya dituntut mekanismenya begitu, nggak ada masalah. Negara ini negara hukum ada koridornya, bagus menuntut, jadi tidak usah koar-koar di media, tidak usah. Yang penting kita ada kanalnya semua, ada jalurnya," kata Iqbal di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2016).
Iqbal menekankan penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Jessica menjadi tersangka dan menahannya.
"Polisi sangat siap, tapi tolong dicatat bahwa penyidik yakin karena kami dari awal menentukan tersangka, melakukan penahanan dan terus melakukan penguatan alat bukti kami yakin," kata dia.
Pengacara Jessica juga menilai data dari Australian Federal Police tidak ada kaitannya dengan kasus Jessica.
"Saya tidak mau bicara materi penyidikan yang jelas semua petunjuk yang ada termasuk yang terakhir kerjasama dengan kepolisian Australia, Police to Police Operation itu banyak sekali petunjuk-petunjuk yang menguatkan alat bukti yang kami miliki, berkas perkara akan komprehensif," kata dia.
Sebelumnya, pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, meragukan bukti yang dimiliki penyidik karena berkas kasus berkali-kali dikembalikan kejaksaan ke polisi.
"Berkasnya bolak balik nggak diterima. Itu artinya apa? Bukti kurang kuat," kata Yudi di Polda Metro Jaya.
Yudi berencana menuntut penyidik kalau tidak bisa merampungkan berkas perkara hingga melewati 120 hari masa penahanan Jessica.
"Ya polisi seharusnya tau diri dong, kalau bukti kurang kuat dilepas, jangan ditahan terus itu hak asasi manusia. mau minta waktu berapa lagi? 120 hari? Kalau sampai 120 hari masih belum P21 saya tuntut polisi," kata dia.