Berkas Pembunuhan Mirna Tak Kunjung Beres, Ini Kata Pihak Jessica

Selasa, 29 Maret 2016 | 16:59 WIB
Berkas Pembunuhan Mirna Tak Kunjung Beres, Ini Kata Pihak Jessica
Tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menjalani rekonstruksi di Kafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta, Minggu (7/2). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso Yudi Wibowo Sukinto menuding polisi terkesan terburu-buru menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Hal itu, lantaran Yudi menilai terlihat dari belum rampungnya proses pelengkapan berkas perkara Jessica ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Terlalu terburu-buru, belum ada bukti yang kuat, ini terlalu terburu buru untuk menetapkan tersangka tidak ada bukti yang kuat, Jessica ditetapkan sebagai tersangka," kata Yudi di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2016).

Menurut Yudi, tak kunjung rampungnya berkas pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu membuktikan jika polisi belum bisa menguatkan kerangka hukum dari dugaan pidana yang telah ditetapkan kepolisian.

"Ya tanya polisi dong, itu kan yang sekarang ini kan rangkaian perbuatan pidana belum terlihat, belum melihat bukti yang kuat," kata dia.

Terlebih, Yudi juga menilai jika hingga kini pihak kepolisian belum bisa menjelaskan soal dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang menggunakan zat sianida.

"Kan kasusnya pembunuhan berencana, cara merencanakannya bagiamana, ada sianidanya atau tidak, cara minumnya bagaimana. Itu kan harus rangkaian perbuatan," kata dia.

Terkait hal tersebut, Yudi meyakini jika kliennya sama sekali tidak terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Mirna.

"Tidak melakukan, jadi nggak ada buktinya," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI