Suara.com - Partai Hanura membuka pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk mengikuti pilkada serentak tahun 2017. Pendaftaran dibuka di masing-masing kantor dewan pimpinan cabang dan pimpinan daerah mulai 30 Maret - 18 April 2016.
"Setiap bakal calon yang mendaftar, dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp10 juta dan Rp40 juta untuk survei," kata Ketua Tim Pilkada Partai Hanura Erik Satrya Wardana dalam konferensi pers di Hotel Marlyn Park, Jakarta, Selasa (29/3/2016).
Hanura akan mengikut pilkada di 64 kabupaten dan kota (dari total 94 daerah) serta enam provinsi (dari tujuh provinsi yang gelar pemilihan).
Semua bakal calon yang mendaftar, nanti akan mengikuti proses seleksi yang ketat.
"Caranya dengan menyerap, menampung dan mendengarkan aspirasi masyarakat terkait rekrutmen calon. Serta dengan survei mandiri yang dilakukan Hanura. Survei ini yang menjadi pertimbangan utama Partai Hanura menentukan pasangan calon. Selain itu, Hanura juga bukan melakukan seleksi, tapi pendampingan, dan advokasi bagi pasangan calon yang didukung Hanura," ujarnya.
Erik mengundang siapapun yang berminat untuk menjadi kepala daerah untuk mendaftar.
"Sepanjang, sesuai dengan aturan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata dia.
Terkait dengan pilkada di Jakarta, Erik mengatakan perlakuannya berbeda, sebab aturan mainnya juga beda dengan daerah lain.
"Untuk DKI Jakarta ada perlakuan khusus, karena UU-nya berbeda. Karena itu, DKI Jakarta tidak ikut petunjuk pelaksanaan ini. Dan, untuk DKI Jakarta sudah memutuskan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)," katanya.