Bunuh Istri, Bripka Triyono Terancam Dipecat

Selasa, 29 Maret 2016 | 13:43 WIB
Bunuh Istri, Bripka Triyono Terancam Dipecat
Ilustrasi pembunuhan [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Eksekutor Ratnita bukan cuma suaminya sendiri, tetapi dibantu oleh Mamat alias Madun. Kedua lelaki tersebut sekarang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polres Kota Depok. Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI