Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan jika berkas perkara kasus penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) yang menjerat anggota Komisi IV DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz telah lengkap atau P21.
"Iya sudah lengkap ya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo ketika dihubungi wartawan, selasa (29/3/2016).
Dengan demikian, kasus yang menjerat anak kandung mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu telah naik ke tahap penuntutan.
"Iya sudah masuk ke tahap penuntutan," kata dia.
Meski demikian, Waluyo belum bisa menjelaskan secara rinci kapan kasus dugaan penganiayaan yang telah menjerat Ivan Haz tersebut bisa segera disidangkan. Pasalnya, dia mengatakan dirinya belum mendapatkan informasi dari jaksa penuntut umum terkait kapan kasus tersebut bakal disidangkan di pengadilan.
"Nanti saya hubungi jaksanya, biar jelas kapan berkasnya disidangkan di pengadilan," kata dia.
Seperti diberitakan, polisi telah menetapkan Ivan Haz terkait kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga bernama Toipah (20). Ivan juga telah ditahan Polda Metro Jaya, setelah menjalani pemeriksaan selama 9 jam, Senin (28/2/2016) malam.
Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan Ivan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Dia dikenakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.