Suara.com - Pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, menilai berkas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang sudah beberapakali dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya menunjukkan polisi tidak bisa membuktikan sangkaan pasal pembunuhan berencana terhadap Jessica.
"Perkara pidana yang dituduhkan ke Jessica itu Pasal 340 itu, kan ancaman hukumannya hukuman mati. Semua perbuatan pidana yang diancam hukuman mati itu harus sesuai alat bukti," kata Bostam saat dihubungi wartawan, Selasa (29/3/2016).
Bostam yakin Jessica tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna. Rekaman CCTV yang jadi materi penyidik tidak menunjukkan Jessica menuangkan racun ke es kopi Vietnam yang kemudian diminum Mirna di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
"Dari CCTV kan jelas-jelas Jessica tidak melakukan apa-apa. Jessica juga sempat dites kejiwaannya, tapi kan dia lolos," katanya. "Dilimpahkanlah ke kejaksaan, namun diberi petunjuk tolong dibuat rangkaian pembunuhannya."
Lebih jauh, Bostam mempertanyakan pentingnya investigasi penyidik Polda Metro ke Australia. Menurutnya, informasi dari Australian Federal Police tidak dapat dijadikan alat bukti.
"Sampai penyidik ke Australia itu ada 14 catatan kepolisian kriminal, mana ada putusan dari pengadilan Australia nggak? Jessica kalau ada putusan dari pengadilan sana pasti dideportasilah," kata dia.
Menurut Bostam data dari AFP tidak berkaitan dengan kasus pembunuhan Mirna.
"Ada nggak hubungannya dengan tindak pidana yang dituduhkan ke Jessica di Indonesia? Kan tidak ada hubungannya," kata dia.